Kamis 23 Mar 2023 19:58 WIB

Ramadhan Jangan Jadi Ajang Kampanye Meski Sosialisasi Politik di Masjid Boleh

Bawaslu mengharapkan momentum Ramadhan tak dijadikan ajang kampanye terselubung.

Sejumlah warga menghabiskan waktu ngabuburit jelang berbuka puasa di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Kamis (23/3/2023). Sebagian warga tadarus Alquran, swafoto di kawasan masjid dan duduk-duduk di taman.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sejumlah warga menghabiskan waktu ngabuburit jelang berbuka puasa di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Kamis (23/3/2023). Sebagian warga tadarus Alquran, swafoto di kawasan masjid dan duduk-duduk di taman.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Fauziah Mursid, Febryan A, Febrianto Adi Saputro

Seluruh pihak, terutama partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 diminta agar tidak memanfaatkan momentum Ramadhan 1444 Hijriah dengan menyelenggarakan sejumlah kegiatan untuk berkampanye. Termasuk kampanye di tempat ibadah seperti masjid.

Baca Juga

"(Dalam kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan) Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Sebelumnya, imbauan senada juga telah disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di sela-sela acara  Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024? di Jakarta, Sabtu (18/3/2023). Lolly mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," kata dia.

Meskipun demikian, Lolly menegaskan Bawaslu tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan.

"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ucapnya.

Namun yang dilarang, kata Lolly, adalah tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu). "Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol. Sedangkan, masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023.

"Yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan di tengah tahapan sosialisasi ini adalah menyosialisasikan diri kepada masyarakat," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement