Kamis 23 Mar 2023 19:30 WIB

Menpan-RB: Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Larangan Buka Bersama

Menpan RB Azwar Anas sebut pejabat dan ASN wajib mematuhi larangan buka puasa bersama

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Buka Puasa Bersama. Menpan RB Azwar Anas sebut pejabat dan ASN wajib mematuhi larangan buka puasa bersama.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi Buka Puasa Bersama. Menpan RB Azwar Anas sebut pejabat dan ASN wajib mematuhi larangan buka puasa bersama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan, arahan Presiden Joko Widodo agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama harus menjadi perhatian serta dipatuhi. Menurut dia, arahan itu demi kebaikan bersama.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas lewat keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Jadi, kata dia, para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi arahan tersebut. Sementara bagi masyarakat umum, kata dia, tidak ada larangan untuk berbuka puasa bersama.

"Atur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” kata Anas.

Seperti diketahui, araha Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet (Seskab) perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Seskab Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian; sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Anas menambahkan, pegawai negeri sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Hal itu sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas.

Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Tetapi memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama. Menurut dia, ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup kantor.

"Bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ujar Anas.

Dia menambahkan, pada bulan Ramadan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. Jadi, kata Anas, jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama.

Anas pun menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.

“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” jelas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement