Jumat 24 Mar 2023 05:42 WIB

PBB dan AS Kecam Undang-undang Anti-LGBTQ Uganda

Uganda loloskan UU yang mengkriminalisasi orang yang mengidentifikasi diri LGBTQ

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi LGBT.
Foto: MgRol112
Ilustrasi LGBT.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- PBB dan Amerika Serikat (AS) mengecam Rancangan Undang-undang Anti Homoseksualitas Uganda. Parlemen Uganda meloloskan legislasi yang mengkriminalisasi orang yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBTQ.

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) meminta Presiden Uganda Yoweri Museveni tidak menandatangani rancangan undang-undang tersebut. Komisioner OHCHR Volker Türk menggambarkan Undang-undang Anti Homoseksualitas 2023 itu "kejam" dan akan menimbulkan dampak negatif pada masyarakat serta melanggar konstitusi.

Baca Juga

"Meloloskan rancangan undang-undang diskriminatif ini mungkin yang terburuk di dunia, merupakan perkembangan yang sangat meresahkan," kata Turk dalam pernyataannya, seperti dikutip dari CNN International, Kamis (23/3/2023).

"Bila presiden menandatanganinya menjadi hukum, maka akan lesbian, gay, biseksual di Uganda dapat dikriminalisasi hanya karena mereka ada, karena menjadi diri mereka sendiri. Ini akan memberikan kekuasaan penuh pelanggaran sistematik pada hampir seluruh hak asasi manusia dan berfungsi menghasut masyarakat untuk bertikai satu sama lain," tambah Turk.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengecam keras rancangan undang-undang tersebut. "(Legislasi ini) merusak hak asasi manusia dasar seluruh rakyat Uganda dan dapat merusak keberhasilan memerangi HIV/AIDS," kata Blinken dalam pernyataan di Twitter.

"Kami mendesak pemerintah Ugunda mempertimbangkan kembali implementasi legislasi ini," tambahnya.

Seorang pejabat AS mengatakan Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield berbicara dua kali dengan Museveni pekan ini. Ia membahas "keprihatinan" AS mengenai legislasi tersebut.

Legislasi baru ini menambah hukuman bagi kelompok LGBTQ di Uganda. Seperti sejumlah negara Afrika lainnya hubungan sesama jenis ilegal di Uganda. Undang-undang yang baru dapat membuat kelompok tersebut dapat dihukum seumur hidup.

Undang-undang anti homoseksual yang baru mengincar serangkaian aktivitas. Termasuk melarang promosi dan terlibat dan berkonspirasi dalam aktivitas homoseksualitas.

Berdasarkan undang-undang yang baru hukuman mati dapat dijatuhkan dalam kasus-kasus yang melibatkan "homoseksualitas parah" istilah. yang digunakan dalam undang-undang itu untuk menggambarkan tindakan seksual homoseksual tanpa persetujuan, di bawah umur, dengan kelompok difabel, dilakukan pelaku "pelecehan seksual berantai" atau melibatkan inses.

Undang-undang itu kini ditangan Museveni yang pekan lalu menggambarkan homoseksual sebagai "penyimpangan." Pada tahun 2009 lalu Uganda juga mengusulkan undang-undang anti homoseksual yang menjatuhi hukuman mati bagi seks sesama jenis.

Pada tahun 2014 lalu anggota parlemen Uganda meloloskan undang-undang serupa tapi mengganti hukuman mati dengan hukuman seumur hidup. Pengadilan membatalkan undang-undang tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement