Jumat 24 Mar 2023 08:42 WIB

Pemimpin Oposisi Dipenjara 2 Tahun Gara-Gara Sebut Pencuri dengan Nama Belakang Modi

Rahul Gandhi didakwa atas pencemaran nama baik Modi

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Rahul Gandhi dan Narendra Modi
Foto: deccanchronicle.com
Rahul Gandhi dan Narendra Modi

REPUBLIKA.CO.ID, AHMEDABAD -- Pengadilan di India menghukum pemimpin oposisi Rahul Gandhi dua tahun penjara. Ia didakwa atas pencemaran nama baik karena menyebut pencuri dengan nama belakang Modi dalam pidatonya tahun 2019.

Gandhi akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Tapi bila ia dipenjara atau didiskualifikasi dari parlemen maka menjadi pukulan keras bagi partainya dalam pemilihan umum 2024 dimana partai Perdana Menteri Narendra Modi diunggulkan menang.

Putusan ini disampaikan hakim pengadilan Kota Surat, Negara Bagian Gujarat yang merupakan kampung halaman Modi. Kasus ini berawal dari laporan anggota parlemen Gujarat dari partai Modi, Bharatiya Janata Party (BJP).

Gandhi yang merupakan keturunan dari dinasti politik Nehru-Gandhi hadir dalam persidangan itu. Ia segera mengajukan jaminan dan penahanannya ditunda selama satu bulan.

"Tertuduh Rahul Gadhi dinyatakan bersalah dan hukumannya dua tahun penjara," kata kepala hakim Surat, Harish Varma dalam putusannya, Kamis (23/3/2023).

Pengacara pelapor Purnesh Modi, Ketan Reshamwala mengatakan pengadilan menemukan pernyataan Gandhi adalah fitnah. Penasihat pemerintah federal Kancha Gupta mengatakan sesuai perintah pengadilan tertinggi India tahun 2013, Gandhi dapat segera didiskualifikasi dari parlemen setelah divonis bersalah.

Juru bicara partai Gandhi, Congress Party, Abhishek Singhvi mengatakan partainya khawatir Gandhi dapat didiskualifikasi.

"Masalah diskualifikasi tergantung pada penundaan hukuman," katanya dalam konferensi pers.

"Setiap sistem yang masuk akal, setiap sistem yang adil, masuk akal, tidak opresif, tidak memihak, akan memberi waktu pada seseorang untuk mengambil langkah hukum untuk menunda penahanannya," kata Singhvi.

Dalam pidatonya di pemilihan umum tahun 2019, Gandhi menyinggung perdana menteri dan dua pengusaha India yang menjadi buronan, semua memiliki nama belakang Modi, saat berbicara tentang korupsi tingkat tinggi di India.

Dalam persidangan Gandhi mengatakan pernyataannya tidak ditunjukan pada komunitas apa pun. Anggota Congress Party mendukungnya. Banyak unit partai di sejumlah negara bagian yang berencana menggelar unjuk rasa.

"Pemerintah Modi adalah korban kebankrutan politik, kami akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi," cicit Presiden Congress Party Mallikarjun Kharge.

Gandhi juga mendapat dukungan dari  Aam Aadmi Party (AAP) yang berkuasa di Delhi dan dua petingginya di penjara atas apa yang mereka sebut tuduhan palsu.

"Kami memiliki perbedaan dengan Congress, tapi tidak benar menyangkutkan Rahul Gandhi dengan kasus pencemaran nama baik seperti ini. Tugas masyarakat dan oposisi untuk mempertanyakannya. Kami menghormati pengadilan tapi tidak sepakat dengan keputusannya," kata ketua APP dan Kepala Menteri Delhi Arvind Kejriwal di Twitter.

Gandhi pernah menjadi tokoh dominan di Congress Party yang memiliki kurang dari 10 persen kursi di parlemen dan kalah telak dari BJP dalam dua pemilihan sebelumnya. Narendra Modi masih politisi paling populer di India dan jajak pendapat menunjukkan ia akan menang untuk ketiga kalinya dalam pemilihan tahun depan.

Tidak seperti kebanyakan negara dimana pencemaran nama baik masuk dalam hukum perdata. Di India kasus pencemaran nama baik dapat dimasukan ke dalam hukum pidana dengan hukuman hingga dua tahun penjara.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement