Jumat 24 Mar 2023 16:41 WIB

Bongkar Praktik Thrifting, Polda Metro Jaya Sita 535 Karung Pakaian Bekas

Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka sebagai pengimpor pakaian bekas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Petugas menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). (Ilustrasi)
Foto: Antara/Umarul Faruq
Petugas menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Subdit I/Indaf Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik thrifting atau aktivitas berbelanja pakaian bekas impor di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan itu, pihak Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 535 karung atau bal pakaian bekas (ballpress) yang disita dari gudang dan mobil-mobil pada saat didistribusikan.

“Kami sudah melakukan pengungkapan terkait dengan yang sering dikatakan ballpress, mungkin sekarang sedang ramai dan sering dengar ballpress. Kami berhasil mengungkap ada 535 karung ballpress atau pakaian dan barang bekas lainnya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga

Menurut Auliansyah, dalam pengungkapan ini pihaknya telah menetapkan satu orang importir thrifting berinsial OW (34 tahun) sebagai tersangka. Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka OW adalah melakukan impor pakaian, sepatu dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui e-commerce internasional dan dijual kembali.

“Dia mengimpor langsung dari luar, melalui e-commerce Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, dia rapikan, lalu dia jual,” ujar Auliansyah Lubis.