Ahad 26 Mar 2023 12:06 WIB

Kejakgung Perpanjang Penahanan Lima Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo

Total proyek kasus BTS 4G Kemenkominfo diperkirakan senilai Rp 10 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kemenkominfo). Mereka yang masa penahanannya diperpanjang berinisial AAL, YS, GMS, MA, dan IH.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka tersebut mengingat proses penyidikan yang belum rampung. Adapun total proyek kasus itu diperkirakan senilai Rp 10 triliun.

"Perpanjangan masa penahanan terhadap lima tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai. Sehingga dipandang perlu memperpanjang masa penahanan terhadap kelima tersangka tersebut," kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta pada Ahad (26/3/2023).

Menurut Ketut masa penahanan lima tersangka tersebut, saat ini merupakan perpanjangan pertama. Tiga tersangka, yakni AAL, YS, dan GMS, efektif perpanjangan penahanannya selama 30 hari sejak 5 Maret sampai 3 April 2023. Adapun tersangka M penahanannya efektif diperpanjang selama 30 hari terhitung 25 Maret hingga 23 April 2023.

Sedangkan tersangka IH perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 7 April sampai 6 Mei 2023. Ketut menjelaskan, tersangka AAL, YS, dan MA penahanannya masih tetap ilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Sementara terhadap tersangka GMS, penahanannya berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Adapun tersangka IH, sejak awal tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menitipkannya ke Rutan Negara Klas-1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama masa penahanan tersebut, kata Ketut, tim penyidikan di Jampidsus, juga masih melakukan pemeriksaan untuk pembuktian dan pemberkasan perkara terhadap lima tersangka itu. AAL, YS, GMS, MA, dan IH, merupakan tersangka awalan dalam kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

AAL adalah Anang Ahmad Latief yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo. YS, adalah Yohan Suryanto yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Tenaga Ahli Humas Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). GMS adalah Galumbang Menak Simanjuntak yang ditetapkan tersangka dari pihak swasta selaku Direktur PT MORA Telematika.

MA merupakan Mukti Ali yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Terakhir, IH adalah Irwan Heryawan yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kelima tersangka tersebut dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo adalah pihak yang saling bekerja sama.

Mereka dalam membuat aturan mencoba mengarahkan konsorsium tertentu untuk memenangkan tender pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Dalam kasus itu, ada 4.200 titik pembangunan BTS 4G Bakti  Kemenkominfo terindikasi korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1 triliun.

Dalam kasus itu, tim penyidikan di Jampidsus, juga menguatkan dugaan keterlibatan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Dalam penyidikan juga terungkap, peran dari Greogorius Alex Plate, adik kandung Menkominfo, yang turut menikmati uang dan fasilitas terkait proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Tim penyidik, belum menetapkan satupun tersangka dari pihak Kemenkominfo. Namun dari penyidikan, puluhan pejabat utama di Kemenkominfo sudah diperiksa. Bahkan Menkominfo Johnny Plate sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement