REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta kembali menerapkan aturan kereta khusus perempuan mulai hari ini, Senin (27/3/2023). Pemberlakuan itu di antaranya bertujuan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di moda transportasi MRT atau kereta bawah tanah tersebut.
"Aturan ini mulai berlaku pada Senin, 27 Maret 2023. Aturan ini hanya berlaku pada jam sibuk, yaitu pukul 07.00 WIB-09.00 WIB setiap Senin hingga Jumat," kata Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi dalam keterangan resmi, Senin (27/3/2023).
Sedangkan pada akhir pekan, aturan kereta khusus perempuan tidak diberlakukan. Pada setiap rangkaian kereta, Effendi mengatakan, kereta khusus perempuan menempati kereta nomor satu atau paling depan.
"Penerapan aturan ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan rasa aman dan nyaman lebih kepada perempuan pengguna jasa MRT Jakarta. Meskipun sejak beroperasi pada 2019 lalu kami belum pernah menerima laporan terkait pelecehan seksual, tapi penerapan aturan ini merupakan bagian dari menghadirkan tindakan pencegahan terhadap hal tersebut," katanya.
Effendi menyebut, aturan tersebut telah diterapkan sebelum pandemi, tetapi dihapuskan selama masa pandemi. "Sekarang kita akan coba terapkan kembali," tuturnya.