REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, impor barang bekas dilarang. Hanya saja ada beberapa barang yang dibolehkan atau dikecualikan, seperti pesawat tempur.
"Itu dibolehkan dengan syarat kelayakan dan sebagainya. Hanya saja secara umum tidak boleh," tegasnya kepada wartawan di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ia melanjutkan, pemerintah memerangi adanya impor ilegal atau penyelundupan. Di antaranya impor ilegal pakaian bekas yang tengah marak.
Hal itu, sambungnya, demi melindungi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan industri dalam negeri. Terkait alih usaha untuk pedagangnya, Mendag menyerahkannya ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).
"Kami fokus pada ilegalnya, karena kalau (pakaian bekas) nggak ada, juga ganti (barang dagangannya). Maka kami ketemu pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM), nanti pak Teten sambungkan dengan pelaku usaha-usaha lokal," tutur dia.
Menurutnya, para pedagang pakaian bekas impor tidak akan kembali berjualan apabila pasokan barangnya sudah tidak ada. "Kalau Pak Teten katakan, pedagang kalau musim duren jualan duren, musim rambutan jualan rambutan, musim duku jualan duku," kata Zulkifli.
Perlu diketahui, impor pakaian bekas sudah dilarang sejak 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Lalu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Terkait proses hukum terhadap para produsen atau distributor pakaian bekas impor, Zulkifli mengatakan, diserahkan ke penegak hukum. "Tentu proses dilanjutkan, yang penting kami musnahkan dulu, dimusnahkan barangnya, tugas aparat hukum untuk menindaklanjuti pelakunya, yang disidang, ditangkap, tapi jangka pendeknya penyelundup ini disita habis-habisan, cuma hukum perlu waktu," jelas dia.