REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang lancarkan dua penggagalan pengiriman rokok ilegal belum lama ini. Dua pelanggaran tersebut terungkap saat petugas melaksanakan operasi darat dan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, pada Senin (27/3/2023), mengungkapkan, pada penindakan pertama yang terlaksana pada tanggal 16 Maret 2023. Petugas melaksanakan operasi darat dan pengawasan pengiriman rokok di beberapa jasa pengiriman di Kabupaten dan Kota Malang.
Dari operasi tersebut petugas menyita rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai sebanyak 5.877 bungkus. Diketahui, dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp146.659.300,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp78.179.340,00.
Kemudian petugas kembali melancarkan operasi darat rokok ilegal pada tanggal 21 Maret 2023. Pemeriksaan kali ini dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.