REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sudah menyita 1.627 botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin saat menggelar razia menjelang bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah. Razia ini dilaksanakan pada 40 lokasi di lima wilayah kota DKI Jakarta.
"Terkait dengan miras kita udah lakukan kegiatan pengawasan sekaligus penindakan terhadap penjualan miras yang tanpa izin. Razia ini sudah dilakukan sejak jelang bulan Ramadan kemarin. Jumlah seluruhnya, yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP se-DKI ada sebanyak 1.627 botol," kata Arifin kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (27/3/2023).
Kemudian, ia menjelaskan yang di razia khusus miras ada di 40 lokasi DKI Jakarta. Di antaranya Jakarta Pusat satu lokasi, 11 lokasi di Jakarta Utara, Jakarta Barat 15 lokasi, Jakarta Selatan enam lokasi dan tujuh lokasi di Jakarta Timur.
Ia menambahkan, telah menyita barang bukti miras yang dijual ilegal di tiga lokasi yaitu di wilayah Kecamatan Tambora sebanyak 561 botol, Jakarta Utara 171 botol dan Kecamatan Kelapa Gading ada 132 botol.
Lalu, wilayah yang dilakukan penjangkauan di Tanah Abang lokasinya ada di Kelapa Gading kemudian di Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Setia Budi, Matraman, Pulogadung, Jatinegarabdan Ciracas.
"Razia miras ilegal terus digencarkan selama bulan suci Ramadan dan ini akan terus dilakukan," kata dia.