REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebut korban penipuan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri lebih dari 500 jamaah dari 13 laporan yang tercatat. Angka tersebut berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penyelidikan. Kemudian, tidak semua jamaah korban penipuan tersebut diberangkatkan umrah dan telantar di Arab Saudi.
“Kalau yang sudah kami Himpun sementara ini yang kami catat itu lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat,” ujar Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono kepada awak media, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut, Joko mengatakan, para jamaah yang tidak diberangkatkan pun uangnya yang sudah disetorkan untuk biaya perjalanan umrah tidak dikembalikan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Sedangkan mereka yang diberangkat ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah tidak bisa pulang ke Indonesia dan terlantar di tanah suci.
“Dana jamaah diterima tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya dipakai beli aset. Kemudian ada juga yang sudah diberangkatkan tapi di sana ditelantarkan," terang Joko.
Menurut Joko, korban yang diberangkatkan ke Arab Saudi tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai yang dijanjikan agen travel tersebut. Salah satunya, para korban tidak dipulangkan kembali ke tanah air. Bahkan sebanyak 64 jamaah terlantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Indonesia. Puluhan jamaah yang terlantar tersebut telah mengadu ke Konjen di Arab Saudi.
“Jadi disana hotel dibiarkan cari sendiri kemudian tidak dibelikan tiket pulang. Jadi tidak diuruslah di tempat umrah sana,” ungkap Joko.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengklaim pihaknya telah menangkap pasungan suami istri (pasutri) Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Diduga travel umrah tersebut telah melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah.
"Ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah. Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," ujar Hengki kepada awak media, Selasa.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan, kedua pemilik travel umrah yang menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Indonesia tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Selain Mahfudz dan Halijah, penyidik juga menetapkan satu orang bernama Hermansyah (59 tahun) sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diketahui merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah. Hermansyah juga sudah ditahan," jelas Hengki.
Menurut Hengki, ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun Hengki belum membeberkan kenapa kasus ini baru diungkap ke publik.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tegas Hengki.