REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyayangkan pernyataan anggota Komisi XI DPR, Melchias Marcus Mekeng soal tak masalah menikmati uang haram dalam jumlah sedikit. Menurut Johanis, berapapun nilai duit haram yang diterima, tetap saja merupakan dosa.
"Duit haram yang sedikit, ya, namanya haram juga dosa ya," kata Johanis kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Johanis juga menilai, pernyataan Mekeng bertentangan dengan nilai pendidikan antikorupsi. Sebab, dia menyebut, Mekeng merupakan pejabat negara yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat dan tidak permisif terhadap praktik korupsi.
"Seharusnya penyelenggara negara tidak membuang kata-kata yang begitu gampang. Jadi sedikit atau banyak itu tidak layak," jelas Johanis.