REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengawasan jam malam anak diintensifkan di Kota Yogyakarta untuk menekan angka kejahatan jalanan atau yang disebut klitih di DIY. Pengawasan jam malam anak diintensifkan mengingat kejahatan jalanan kembali terjadi di Ramadhan 2023 ini di Kota Yogyakarta.
Seperti yang terjadi pada 24 Maret lalu, yang mana kejadian tersebut juga melibatkan anak usia sekolah. Pemberlakukan jam malam anak di Kota Yogyakarta sendiri sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022.
"Pastinya kita lebih intensif, dalam artian misalnya biasanya memutar (giat patroli) Yogya utara-selatan putar sekali, selesai. (Patroli ini) Kita intensifkan memutar jadi dua kali. Tadinya jalan-jalan protokol, kita akan mulai masuk ke gang-gang tapi yang di pinggir jalan,” kata Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Hery Eko Prasetyo, Selasa (28/3/2023).
Hery menyebut, selama ini sudah dilakukan patroli rutin, maupun penegakan. Hal ini dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan organisasi-organisasi di masyarakat, salah satunya Jaga Warga.
Bahkan, patroli ini tidak hanya khusus untuk jam malam anak, namun juga dilakukan di siang hari. Jam malam anak di Kota Yogyakarta sendiri berlaku sejak pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Jika pihaknya menemukan adanya pelanggaran maupun kumpulan anak-anak yang tidak jelas di jam malam anak tersebut, maka akan langsung dibubarkan. Dari patroli-patroli yang sudah dilakukan, pihaknya masih sering menemukan kumpulan anak maupun remaja di saat jam malam anak.
“Rata-rata masih anak SMP dan SMA di bawah 18 tahun. Kami temukan nongkrong tidak jelas di jalan, kita bubarkan dan ada yang diberikan surat peringatan tertulis. Kalau di warung-warung kita suruh pulang,” ujarnya.
Jalan-jalan yang berpotensi adanya kumpulan anak yakni di Jalan Solo, Kusumanegara, jalan ke utara sekitar Stadion Mandala Krida, kawasan Tugu Yogyakarta, Jalan Diponegoro dari timur ke barat dan Jalan Magelang. Termasuk di beberapa warung seperti warmindo juga sering ditemukan adanya kumpulan anak disaat jam malam anak.
"Kebanyakan nongkrong-nongkrong tidak jelas, sehingga kita bubarkan. Pernah juga kita temukan ada yang membawa sajam (senjata tajam), itu kita serahkan ke kepolisian untuk menindaklanjuti," jelas Hery.
Lebih lanjut, Hery menuturkan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran tertulis terhadap 37 anak yang kedapatan beraktivitas tidak jelas selama jam malam anak. Dalam perwal terkait jam malam anak, kata Hery, juga mengatur adanya teguran lisan, tertulis, bahkan jika sampai berulang akan dimasukan ke balai rehabilitasi.
Meski begitu, sifatnya persuasif karena melibatkan anak-anak. "Kami juga meminta bantuan kepada teman-teman di wilayah ada Kampung Panca Tertib dan kader-kader di masyarakat, termasuk dengan adanya Jaga Warga. Kami ajak untuk mengingatkan kalau di wilayahnya ada anak-anak nongkrong tidak jelas dan tidak ada orang tua atau pendamping untuk dibubarkan dan disuruh pulang," katanya.
Sebelumnya, kepolisian kembali menangkap 15 pelaku kekerasan jalanan di DIY, yang sempat viral di media sosial belum lama ini. Enam pelaku berusia dewasa, sedangkan sembilan lainnya masih anak-anak. Ini menjadi kasus klitih terakhir di Yogyakarta setelah sebelumnya juga muncul kasus viral kejahatan jalanan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta bulan Februari lalu.