REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengusulkan sejumlah evaluasi terkait UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Apkasi Dr Dadang Supriatna dalam rapat dengar pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
RDP tersebut dihadiri pula oleh Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). RDP dipimpin oleh Pimpinan BULD DPD RI Ir Stefanus B.A.N Liow M.A.P.
Dadang Supriatna yang juga Bupati Bandung, mengatakan, berhubung UU HKPD sudah disahkan, maka daerah berkewajiban mengamankan dan mengikuti ketentuan di dalamnya. Ke depannya, jika memang UU HKPD akan dievaluasi, maka diharapkan Apkasi, APPSI dan Apeksi dimintai pendapatnya.
Salah satu yang disoroti Dadang, yakni terkait pajak tower yang diambil alih oleh pusat, sebaiknya dikaji terlebih dulu. Begitu juga dengan pajak mineral bukan logam, papar dia, peran provinsi sangat dibutuhkan, khususnya dalam pemberian perijinan, pembinaan dan pengawasan.
Terkait penambahan jenis pajak, tutur dia, dapat menjadi opsi tertentu demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). ‘’Dengan meningkatnya kesejahteraan PAD, maka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat akan meningkat,’’ ujar Dadang kepada Republika melalui telepon selular, Rabu (29/3/2023).
Menanggapi usulan dan keluhan pemerintah daerah, Pimpinan BULD DPD RI Ir Stefanus mengaku akan mengoordinasikan dengan sejumlah Kementerian. Harapannya, papar dia, dibuatkan aturan pajak yang baru, yang adil buat warga negara dan juga menguntungkan negara.