REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad melaporkan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (29/9/2022). Fadel mengaku merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan teradu La Nyalla sesuai ketentuan pasal 240 ayat (5) Tata Tertib DPD.
"Saya sangat dirugikan dengan tingkah La Nyalla yang melanggar aturan," tutur Fadel dalam keterangan, Sabtu (30/9/2022).
Ia menambahkan, berdasar data dan fakta La Nyalla diduga telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD, dan Kode Etik DPD. Yakni, berupa manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD RI tertanggal 18 Agustus 2022 yang mengakibatkan adanya keputusan sidang paripurna untuk pemberhentian/pergantian Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD
Sebelum pengaduan ini dibuat, Senator asal Gorontalo itu mengaku dengan penuh iktikad baik, menyampaikan penawaran untuk menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, penawaran itu tidak mendapatkan respons yang baik dari La Nyalla.
Fadel akhirnya mengajukan pengaduan kepada BK DPD atas dugaan pelanggaran tersebut. "Ini saya lakukan untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara dan anggota DPD," tegas mantan gubernur Gorontalo itu.
Menurut Fadel, ditinjau dari aspek prosedur, mosi tidak percaya tidak memiliki landasan aturan hukum tertulis yang wajib ditaati sesuai sumpah jabatan seluruh pimpinan dan anggota DPD. Mosi tidak percaya juga tidak dikenal apalagi basis hukum dalam struktur hukum negara Indonesia, mulai dari UUD 1945, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tidak hanya itu, menurut Fadel dalam proses penandatanganan mosi tidak percaya diduga telah terjadi muslihat yang berisi kebohongan. Yakni, pemberian tanda tangan untuk peningkatan kinerja DPD, namun faktanya yang terjadi adalah tanda tangan mosi digunakan untuk menarik dukungan yang berujung keputusan penggantian Pengadu sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD Periode 2019-2024.
Teradu juga diduga telah melakukan tindakan pelanggaran Tata Tertib DPD terkait dengan tindak lanjut laporan kinerja Pimpinan MPR. Yakni, teradu diduga telah melakukan tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna dengan menambahkan acara sidang tanpa mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD. Sehingga, La Nyalla diduga melanggar Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf h, dan huruf I Kode Etik DPD.
Pertama, Laporan Pelaksanaan Tugas Badan Kehormatan: Pengesahan atas Evaluasi dan Penyempurnaan Peraturan DPD RI tentang Kode Etik DPD RI. Kedua, penetapan Keanggotaan Alat Kelengkapan (Kecuali Panmus). Fadel menilai pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Teradu adalah dalam bentuk ketidaktaatan terhadap sumpah/janji sebagai anggota DPD sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Tata Tertib DPD. Yakni memenuhi kewajiban sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil adilnya.
Fadel meminta kepada BK DPD menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD. Fadel meminta BK DPD menjatuhkan sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua DPD. "Mosi tidak percaya kepada pengadu adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar tata tertib DPD," tegasnya.