REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Mulfachri Harahap mendorong DPR membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mendalami transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tujuannya, agar terang-benderangnya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.
"Saya kira ini harus dibuat terang benderang kenapa begitu karena kita tahu bahwa Kementerian Keuangan adalah hulu dari sistem pengelolaan keuangan negara," ujar Mulfachri dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD, Rabu (29/3/2023) malam.
Ia berkaca pada pembentukan Pansus oleh DPR terkait kasus Bank Century. Meski hasilnya tak dianggap memuaskan, tetapi skandal tersebut menjadi semakin terbuka setelah adanya Pansus tersebut.
"Saya kira kerja Pansus itu sudah bisa membuat terang benderang sebagian besar dari polemik dari kontroversi berspekulasi sekitar kasus Bank Century," ujar Mulfachri.
Dorongan pembentukan Pansus transaksi mencurigakan juga disampaikan anggota Komisi III Taufik Basari. Pansus bertujuan untuk mendalami perbedaan data antara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dengan Mahfud terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun tersebut.
"Ada dua data yang berbeda, satu data pasti salah. Karena kita sama-sama cari kebenaran, kita Pansus-kan," ujar Taufik.
"Ini adalah hal yang besar untuk dibongkar, forumnya adalah Pansus. Sehingga kita bisa adu data, kita cek, apa yang bisa kita lakukan tindak lanjutnya," sambung politikus Partai Nasdem itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, bahwa ada tindak pidana pencucian uang dalam temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun. Konfirmasi tersebut menjadi landasan pihaknya untuk menjadikan kasus tersebut sebagai perhatian khusus.
Salah satunya dengan pembentukan Pansus untuk mendalami temuan PPATK tersebut. Sebab temuan tersebut menandakan adanya masalah besar dalam pengelolaan pajak sebagai sumber pendapatan negara.
"Di rapat Komisi III ini saya ingin mempertegas (adanya TPPU), karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini," ujar Desmond dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PPATK, Selasa (21/3/2023).
Pansus tersebut juga bertujuan dalam mengungkap indikasi tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jangan sampai tindak pidana tersebut sudah menjadi praktik yang dilakukan masif secara kelembagaan.
"Apakah itu berkaitan dengan sejumlah orang misalnya siapa Alun Alun itu? Atau ada Alun Alun Alun yang lain jumlahnya 300? Apakah itu? Atau memang ini kelembagaan, apakah ini kelembagaan?" ujar Desmond.