Kamis 30 Mar 2023 08:16 WIB

Ketua Komisi III DPR Tolak Pembentukan Pansus Transaksi Rp 349 Triliun

DPR serahkan dugaan transaksi pencucian uang di Kemenkeu untuk didalami Mahfud MD.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (1/11).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menjadi pihak yang menolak pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk mendalami transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Alasannya, pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang itu harus dilakukan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Politikus PDIP itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2016 tentang Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Di dalamnya, payung hukum tersebut mengatur tugas menko polhukam dalam mengaudit dan mengonsolidasi komite tersebut.

Baca Juga

"Pak Menko Polhukam inilah yang mesti lakukan audit, mengonsolidasi, jadi Bambang tidak setuju pansus, today," ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Mahfud MD di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023) malam WIB.

Bambang juga menyoroti kewenangan pihak yang berhak menerima laporan berkala dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hanya dua lembaga yang berhak menerima laporan dari PPATK, yakni presiden dan DPR.