REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Esteh Indonesia menerima sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Dengan penyerahan sertifikat halal ini, 1.050 outlet Esteh Indonesia memenuhi persyaratan kehalalan yang ditetapkan oleh MUI.
CEO Esteh Indonesia, Haidhar Wurjanto, mengatakan, proses sertifikasi halal Esteh Indonesia memakan waktu sekitar tiga pekan. Untuk menandai hal itu, dilakukan penyematan logo halal di outlet Esteh Indonesia di Jalan Achmad Adnawijaya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
“Bagi kami, kenyamanan dan rasa aman konsumen saat mengkonsumsi produk kami adalah hal penting. Terlebih sudah dipastikan jaminan bahwa produk kami jual halal,” kata Haidhar, Kamis (30/3/2023).
Haidhar mengatakan, setiap produk baru Esteh Indonesia dipastikan jaminan kehalalannya. Baik dari vendor, maupun dari prosesnya.
Setelah menerima sertifikat halal ini, menurut Haidhar akan mempengaruhi Esteh Indonesia. Sebab, produsen merasa lebih tenang dan konsumen memiliki kepastian bahwa produk Esteh Indonesia halal.
“Sertifikasi halal ini sangat bermanfaat, jadi 1.050 outlet Esteh Indonesia sudah tersertifikasi halal. Ini termasuk yang tercepat, dalam waktu kurang tiga minggu atau kurang 21 hari sudah bisa mendapatkan sertifikasi halal,” ujarnya.
Direktur LPH LPPOM MUI, Muslih, menegaskan produsen makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal. Esteh Indonesia menurutnya sudah melewati langkah besar, yaitu mematuhi regulasi sertifikasi halal yang menjadi bekal untuk memajukan usaha.
“Kami senang dan bangga untuk memberikan sertifikasi halal kepada Esteh Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa produk minuman teh dari Esteh Indonesia telah memenuhi standar kehalalan, tentunya ini menjamin kualitas serta keamanan bagi konsumen,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kabid Verifikasi dan Penilaian Produk Halal pada BPJPH Kemenag RI, Cecep Kosasih menuturkan, dalam Undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang tentang Jaminan Produk Halal (JPH), disebutkan produk yang wajib disertifikasi halal ialah barang dan jasa. Termasuk didalamnya makanan dan minuman, namun dikecualikam bagi tehnya.
“Tetapi karena ini sudah dicampur dan diproses melalui proses produksi, disitulah wajib ada sertifikat halal. Apakah prosesnya halal dan bahan campurannya halal atau tidak,” tegasnya.
Cecep melanjutkan, ada sanksi teguran dan lisan bagi produsen yang produknya tidak memiliki sertifikat halal. Khususnya untuk makanan, minuman, obat tradisional dan jasa penyembelihan, baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengusaha menengah keatas.
Bahkan, dia menyebutkan, saat ini produk milik pelaku UMKM bisa dibayarkan sertifikasi halalnya oleh pemerintah. Dimana terdapat kuota untuk 1 juta pelaku UMKM.
“Jadi timelinenya, 21 hari mulai dari pendaftaran, audit LPH, keluar penetapan halal serta dilanjutkan terbitkan sertifikatnya. Sebelum diterbitkan sertifikat, dipastikan dengan sidang apakah produk halal atau belum halal,” pungkasnya.