REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menyita safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Kotak penyimpanan harta di sebuah bank itu menjadi salah satu bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael.
"Kita sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB (safe deposit box) dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Asep menyebut, isi safe deposit box itu berkisar puluhan miliar rupiah. Namun, ia enggan memerincinya. Dia hanya mengatakan, rincian bukti gratifikasi ini bakal disampaikan saat konferensi pers (konpers) penahanan tersangka sudah dilakukan. "Nanti di konpers lah ya pasnya. Kisarannya puluhan (miliar) lah," ujar Asep.
Adapun, safe deposit box milik Rafael ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Duit yang tersimpan di dalamnya sekitar Rp 37 miliar berupa pecahan dolar Amerika Serikat.