REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seorang muslim hendaknya memperhatikan transaksi jual beli yang ingin dilaksanakan. Hal ini untuk menjaga diri agar senantiasa berada dalam syariat yang ditentukan agama.
Dikutip dari Minhajul Muslim, berikut 15 Macam jual-beli yang dilarang:
1. Jual beli barang yang belum diterima
2. Jaul beli seorang muslim dari muslim yang lainnya
3. Jual beli najasy ialah menawar suatu barang dengan harga yang lebih tinggi tapi tidak bermaksud membelinya namun agar para penawar tertarik membelinya
4. Jual beli barang yang haram dan najis
5. Jual beli gharar (ketidakjelasan) seperti menjual ikan di air
6. Jual beli dua barang dalam satu aqad
7. Jual beli nurbun (uang muka ) yaitu seseorang membeli sesuatu atau menyewa, kemudian berkata kepada penjual : "Engkau aku beri uang satu dinar dengan syarat jika aku) membatalkan jual beli atau sewa maka aku tidak memberimu uang sisanya”. (Imam Malik)
8. Menjual sesuatu yang belum ada pada penjual
9. Jual beli hutang dengan hutang
10. Jual beli innah = yaitu seseorang menjual sesuatu kepada orang lain denga kredit kemudian ia membelinya lagi dengan harga yang lebih murah. Ini adalah intisari dari Riba Nasiah
11. Jual beli orang kota dengan orang desa
12. Jual beli musarrah yaitu menahan susu kambing atau unta beberapa hari sehingga manusia tertarik membelinya
13. Jual beli pada adzan kedua pada hari jumat dan khotib sudah naik mimbar
14. Jual beli muzabanah dan muhaqalah
15. Jual beli pengecualian misalnya seorang muslim menjual kebun, maka ia tidak boleh mengecualikan satu pohon kurma atau satu pohon yang tidak Diketahui.