REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua III Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Raden Pardede, mengatakan pihaknya mengupayakan kemudahan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui UU tersebut.
"Sebetulnya, pencipta lapangan kerja yang paling besar itu adalah UMKM; dan ini yang kami katakan tadi, bahwa UU Cipta Kerja ini sangat-sangat memudahkan kelompok UMKM," kata Raden dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Raden menjelaskan UU Cipta Kerja merupakan formulasi Pemerintah dalam proses penguatan ekonomi masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan yakni dengan memangkas birokrasi demi mempercepat pelayanan kepada kelompok UMKM dan investor.
"Siapa pun nanti presiden yang akan datang harus terus melanjutkan, mengimplementasikan ini dengan baik, dan karena kebijakan ini sangat pro terhadap UMKM," jelasnya.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) YogyakartaNindyo Pramono menjelaskan salah satu manfaat penting dari UU Cipta Kerja adalah kemudahan berbisnis atau ease of doing business.
Sebelum ada regulasi UU Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia kalah saing dengan negara lain di ASEAN.Nindyomenilai UU Cipta Kerja telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi di Indonesia.
"Penggunaan metode omnibus sangat tepat karena Pemerintah tidak perlu merevisi setiap undang-undang yang terkait, sehingga dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi," katanya.
Di beberapa sub-sektor terkait dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan, dan tentang perizinan, telah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja. Oleh karena itu,Nindyo mengajak masyarakat dapat mengkaji dan membaca produk hukum tersebut.
"Pemahaman yang baik terhadap UU Cipta Kerja sangat penting, sehingga masyarakat bisa memahami dampak positif UU Cipta Kerja terhadap sektor perekonomian maupun tenaga kerja," ujar Nindyo.