REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polres Jakarta Utara menangkap eks marketing project PT Classic Carpetama Indonesia (CCI) Toto Suyanto terduga pelaku penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 4 miliar.
Penangkapan itu bermula dari laporan Kazi Salaudin selaku Manager di PT KNS Group dan PT CCI sendiri adalah anak perusahaan PT KNS Group.
Menurut Toto dugaan penggelapan tersebut terungkap bermula dari temuan tim akunting perusahaan dimana banyak piutang yang sudah melewati jatuh tempo tetapi pembayarannya belum diterima oleh perusahaan.
Perusahaan meminta penjelasan kepada Toto selaku marketing project terkait alasan keterlambatan pembayaran. Namun Toto menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan keterlambatan pembayaran.
“Pak Toto juga ada menjelaskan bahwa beberapa pelanggan merupakan teman dan ada beberapa karpet yang Pak Toto sumbangkan tanpa ada persetujuan dari pihak perusahaan,” kata Salaudin dalam keterangannya Selasa (4/4/2023).
Lebih lebih lanjut Salaudin, Toto berjanji akan bertanggung jawab secara pribadi dan bersedia melakukan pembayaran dengan cara di cicil dari gajinya. Namun yang terjadi kemudian, Toto menurut Salaudin justru berupaya menghalang-halangi tim akunting perusahaan ketika berniat membantu Toto melakukan penagihan piutang.
Salah satunya tidak memberikan data pihak terhutang dengan alasan sibuk dan kehilangan handphone dan laptop. "Sesuai kesepakatan di rapat bulan November 2021, perusahaan melakukan pemotongan gaji terhadap yang bersangkutan, ucap Salaudin.
Menurut Salaudin, sikap Toto yang mencoba menghalang-halangi perusahaan telah menimbulkan kecurigaan sampai pada akhirnya menemukan data indentitas dan alamat pihak pelanggan yang diduga belum membayarkan kewajibannya.
Alangkah terkejutnya perusahaan Ketika mengetahui beberapa pelanggan memberikan informasi bahwa tagihan tersebut sudah dibayar lunas melalui transfer ke rekaning BCA atas nama Toto Suyanto.
Lebih lanjut, Salaudin mengatakan, ketika diminta penjelasan terkait temuan tersebut, Toto menurut Salaudin justru membawa anggota TNI berseragam ke kantor dengan tujuan mengintimidasi dan menunjukkan keberatannya atas pemotongan gaji yang di lakukan.
Sebaliknya Toto justru melakukan pelaporan ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara atas pemotongan gaji yang di lakukan dengan Nomor Surat: 648/082.74 yang kemudian setelah melalui pemeriksaan, perusahaan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Anggota TNI tersebut meninggalkan kantor kami pada saat provos datang,” terang Salaudin.