Rabu 05 Apr 2023 12:01 WIB

Polisi Kantongi Rekaman CCTV Kecelakaan Maut Libatkan Anak Kombes Abu Bakar Tertusi

Polisi membutuhkan waktu untuk dapat CCTV karena menyangkut urusan administrasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihak penyidik telah mengantongi rekaman CCTV kasus kecelakaan maut yang melibatkan anak pejabat Polda NTB. Rekaman CCTV tersebut akan diproses secara digital forensik sebagai alat bukti dalam kasus kecelakaan tersebut.

“Penyidik sudah memegang rekaman tersebut pada konteks peristiwa waktu kejadian. Sehingga Polda Metro Jaya tetap konsisten dan komitmen selain dari pada proses pengambilan keterangan secara verbal atau pemeriksaan para saksi-saksi, juga akan dilakukan secara saintifik,” ujar Trunoyudo dalam kepada awak media, Rabu (5/4).

Baca Juga

Menurut Trunoyudo, untuk mendapatkan rekaman kamera pengawas dari berbagai titik membutuhkan waktu cukup lama. Hal itu terjadi karena adanya proses surat-menyurat ke sejumlah pihak. Misalnya ada pengelolanya dari Dishub, dari Korlantas dan juga dari PT DAS.

“Maka diperlukannya waktu bagi penyelidik untuk meminta atau surat-menyurat terkait dengan syarat formil untuk meminta rekaman CCTV tersebut, maka yang disampaikan apakah belum lengkap, karena memang proses surat-menyuratnya ini masih berjalan pada proses penyelidikan," ungkap Trunoyudo.

Sebelumnya,  Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut melibatkan mobil  Mercy yang dikemudikan anak dari pasangan Kepala Biro Operasional Polda NTB, Kombes Abu Bakar Tertusi dan artis Ira Riswana. Hasilnya, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini dan status kasus dinaikkan ke penyidikan. "Hasilnya, adanya peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," tegas kata Trunoyudo.

Hanya saja meski sudah naik ke penyidikan, kata Trunoyudo, pihak penyidik belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya melibatkan beberapa pihak. Sehingga dapat dipastikan gelar perkara kasus yang menewaskan pelajar bernama Muhammad Syamil Akbar (18 tahun)  itu berjalan sesuai prosedur.

"Yang diundang dan dihadiri oleh fungsi lain. Ada fungsi Itwasda, Propam, Bidkum, dan Pengawasan Penyidik," ungkap Trunoyudo.

Kecelakaan maut yang menimpa pelajar SMA berinisial MSA itu terjadi di perempatan lampu merah Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Ahad, 12 Maret 2023. Akibat tertabrak mobil mercy milik pengendara MMI yang diduga anak petinggi Polri, korban MSA yang mengendarai sepeda motor tersebut tewas. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement