REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai tuntutan 4 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa AG (15 tahun), sudah cukup adil. Tuntutan ini sudah 2/3 dari ancaman hukuman maksimal dari pasal yang didakwakan kepada AG.
Dijelaskannya, karena AG masih anak-anak, maka ada tiga keistimewaan yang diberikan dalam UU Perlindungan Anak. Petama, sidangnya tertutup. Kedua, penahanannya dalam setiap tingkatan hanya boleh 14 hari dan bisa diperpanjang 10 hari oleh pengadilan tinggi. “Ketiga, tuntutan maupun hukumannya hanya separuh dari orang dewasa,” kata Abdul Fickar, Kamis (6/4/2023).
AG dituntut dengan pasal 355 Ayat (1) KUHP, juncto pasal 55 ayat 1. “Pasal 55 ayat 1 ini, bisa orang yang melakukan , bisa yang menyuruh melakukan, tuut serta atau menjanjikan sesuatu kepada pelaku tindak pidana,” papar Abdul Fickar.
JPU, menurut dia, telah mengualifikasi AG. Dengan dakwaan pasal tesebut, maka ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan ke terdakwa adalah 12 tahun penjara. Karena AG masuk kategori anak-anak maka ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara.
“Karena 6 tahun maka tuntutan 4 tahun itu sama dengan 2/3 dari ancaman hukuman maksimal. Menurut saya cukup adil jika AG dituntut 2/3 dari ancaman hukuman maksimal,” papar Abdul Fickar.
Setelah ini, kata Abdul Fickar, tinggal hakim yang akan memutuskan. Dalam hal ini, hakim bisa memutuskan hukuman 1 hari hingga 6 tahun penjara. “Apakah akan kurang atau lebih dari 4 tahun penjara, itu terserah pertimbangan hakim,” kata dia.