Jumat 02 Aug 2024 12:31 WIB

Pakar Pidana: Retritusi David Belum Menunjukkan Keadilan, Ajukan Gugatan Perdata

Kejaksaan dan LPSK sudah maksimal dalam kasus penganiayaan David.

Red: Joko Sadewo
Gerbang masuk rumah Rafael Alun Trisambodo (RAT) atau Ayah Mario Dandy Satriyo di Muja-Muju, Yogyakarta, Kamis (2/3/2023). Rumah mewah milik RAT ini berdiri di atas tanah 2000 meter persegi, berpagar setinggi 3,5 meter, dan belum tercatat di LHKPN. RAT dicopot dari pejabat Ditjen Pajak usai disorot masyarakat karena kasus penganiayaan anaknya Mario kepada David beberapa waktu lalu. Mario kerap memerkan kekayaannya di media sosial, seperti kendaraan Harley Davidson dan Jeep Rubicon.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gerbang masuk rumah Rafael Alun Trisambodo (RAT) atau Ayah Mario Dandy Satriyo di Muja-Muju, Yogyakarta, Kamis (2/3/2023). Rumah mewah milik RAT ini berdiri di atas tanah 2000 meter persegi, berpagar setinggi 3,5 meter, dan belum tercatat di LHKPN. RAT dicopot dari pejabat Ditjen Pajak usai disorot masyarakat karena kasus penganiayaan anaknya Mario kepada David beberapa waktu lalu. Mario kerap memerkan kekayaannya di media sosial, seperti kendaraan Harley Davidson dan Jeep Rubicon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan,  demi keadilan, pihak keluarga David Ozora agar melakukan gugatan perdata atas retritusi yang diberikan keluarga Mario Dandy.

Hibnu mengatakan restritusi yang diterima keluarga David tidak cukup hanya hasil penjualan mobil saja. “Karena kemarin tuntutan restritusinya tidak hanya itu. Apa yang dimintakan dan apa yang diputuskan pengadilan jauh sekali,” ungkap Hibnu.

Dijelaskannya, pihak LPSK dan Kejaksaan meminta retritusi bagi David Ozora lebih dari Rp.100 miliar. Sementara putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya mengabulkan Rp.25 miliar. Dari putusan hakim inipun, yang baru diterima keluarga korban baru dari hasil penjualan mobil Rubicon senilai  Rp.706 juta.

Menurut Hibnu, pihak David sebagai korban bisa mengajukan tuntutan perdata.  “Kalau tidak salah kan korban minta (restritusi) lebih dari Rp.100 miliar , sementara yang dikabulkan hanya Rp. 25 miliar. Sisanya bisa ajukan gugatan perdata demi keadilan,” kata dia.