REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (15/8/2023). Terdakwa juga dituntut restitusi sebesar Rp 120 miliar lebih.
Meski tuntutan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Mario Dandy, ayah Shane, Tagor Lumbantoruan berharap Majelis Hakim PN Jaksel nantinya akan memberikan putusan yang baik untuk anaknya. Ia menyebut, Shane tidak berperan besar dalam insiden penganiayaan korban David Ozora.
"Kita kan ikutin terus persidangan-persidangan, jadi dari tuntutan itu ndak sesuai dengan hasil persidangan-persidangan yang diutarakan saksi-saksi dan ahli. Karena anak saya Shane tidak ada berperan melakukan apapun selain memvideokan doang, itu pun terpaksa. Sebatas memvideokan doang," tegas Tagor Lumbantoruan usai sidang tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).
Tago juga mengaku heran karena beberapa tindakan yang dinilainya dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan justru tidak disinggung JPU. Meski begitu, ia berharap akan ada putusan baik untuk anaknya.
"Jadi tadi saya dengar juga tidak ada dinyatakan di situ untuk membantu melerai, membantu mengangkat (David) ke mobil. Jadi itu saya lihat agak janggal, nggak dibacakan. Jadi harapan saya untuk majelis yang terhormat bisa menilai Shane ini fakta-fakta yang sudah di persidangan itu bisa menilai untuk putusan-putusan yang baik," katanya.
Adapun terkait restitusi yang nilainya sebesar Rp 120 miliar lebih, ia mengaku tidak sanggup untuk membayarnya. Meskipun nantinya jumlah ini dibagi dengan terdakwa lain. "Restitusi dari awal terus terang saya sudah bilang bahwa itu tidak akan bisa saya bayar," ujar Tagor.