Kamis 06 Apr 2023 13:37 WIB

Temuan Bawaslu: Banyak Amplop Berlogo PDIP Dibagikan di Masjid Sumenep

Pembagian amplop PDIP tidak melanggar, karena Said Abdullah bukan calon apapun.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Erik Purnama Putra
Bagi-bagi amplop kepada jamaah masjid yang dilakukan anggota Fraksi PDIP sekaligus Ketua Banggar DPR Said Abdullah dan Ketua DPD PDIP sekaligus Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.
Foto: Istimewa
Bagi-bagi amplop kepada jamaah masjid yang dilakukan anggota Fraksi PDIP sekaligus Ketua Banggar DPR Said Abdullah dan Ketua DPD PDIP sekaligus Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selesai melakukan penelusuran pembagian uang memakai amplop berlogo PDIP dan bergambar Said Abdullah. Salah satu fakta yang ditemukan tindakan itu tidak cuma dilakukan di satu tempat.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, penelusuran dilakukan petugas Bawaslu Sumenep, Panwaslu Batang-Batang, Panwaslu Sumenep dan Panwaslu Manding. Hasilnya, didapati jika pembagian amplop berisi uang itu dilakukan usai shalat Tarawih pada Jumat (24/3/2023).

Kemudian, pembagian amplop berisi uang itu ternyata dilakukan pengurus masjid kepada jamaah sholat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep. Pertama, Masjid Abdullah Syechan Baghraf, Pondok Pesantren Darut Thoyyibah, Legung, Batang-Batang.

"Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan. Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep. Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an, Kecamatan Manding," kata Bagja saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Bagja membenarkan, ciri-ciri amplop berisi uang yang dibagikan itu berwarna merah dan terdapat logo PDIP. Selain itu, terdapat gambar anggota Fraksi PDIP sekaligus Ketua Banggar DPR Said Abdullah dan Ketua DPD PDIP sekaligus Bupati Sumenep, Achmad Fauzi. "Berisi uang Rp 300 ribu," ujar Bagja.

Bagja menuturkan, uang bersumber dari Said yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute, diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid untuk dibagikan kepada jamaah setelah tarawih.

Namun, Bagja menyatakan, tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan. Walaupun, Bawaslu menyadari itu bisa disalahartikan penerima yang menerima amplop-amplop tersebut.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh didapat informasi pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat," kata Bagja.

Meski begitu, Bawaslu akhirnya menyimpulkan kalau pembagian uang menggunakan amplop berlogo PDIP itu bukan merupakan pelanggaran. Pertama, lantaran secara hukum jadwal pemilu belum dimulai dan baru dimulai 28 November 2023 mendatang.

Kemudian, penggunaan logo PDIP disebut bukan merupakan keputusan partai, tapi inisiatif personal Said Abdullah. Adapun Said yang sekarang ditunjuk sebagai Plt Ketua PDIP Jawa Timur dinyatakan bukan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement