REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menolak keinginan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terkait pengadaan impor kereta rel listrik bekas asal Jepang. Hal ini disebabkan salah satunya biaya impor kereta rel listrik tidak akurat berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto mengatakan, perhitungan KCI mengacu harga pengadaan kereta rel listrik bekas pada 2018. Kemudian, hal itu ditambah nilai akumulasi inflasi selama tiga tahun berturut-turut mencapai 15 persen.
"Terkait dengan kewajaran biaya handling dan transportasi dari Jepang ke Indonesia yang diajukan oleh KCI tidak dapat diyakini. Karena perhitungannya tidak berdasarkan survei harga, melainkan hanya berdasarkan harga pengadaan KRL bukan baru 2018 ditambah 15 persen (inflasi)," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (6/4/2023).
BPKP melakukan klarifikasi dengan pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bahwa ditemukan kontainer yang tersedia tidak memadai, sehingga pengangkutan harus menggunakan kapal kargo. Hal ini akan menyebabkan penambahan biaya yang harus diestimasikan dengan akurat.