Anggota DPR Desak Pemerintah Kembalikan Lahan Suku Sakai yang Dikuasai Pengusaha Sawit

Anggota Fraksi PDIP sebut pengusaha sawit gunakan mafia untuk kuasai lahan

Senin , 10 Apr 2023, 11:22 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Effendi Sianipar, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Segera melakukan pengembalian atas 2.500Ha lahan pertanian masyarakat suku sakai yang kini dikuasai oleh sejumlah pengusaha kelapa sawit, di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Foto: DPR RI
Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Effendi Sianipar, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Segera melakukan pengembalian atas 2.500Ha lahan pertanian masyarakat suku sakai yang kini dikuasai oleh sejumlah pengusaha kelapa sawit, di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Effendi Sianipar, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), segera melakukan pengembalian atas 2.500 Ha lahan pertanian masyarakat Suku Sakai. Hal ini karena lahan tersebut dikuasai oleh sejumlah pengusaha kelapa sawit, di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Legislator daerah pemilihan Riau itu meningkatkan, penguasaan lahan pertanian milik 25 kelompok tani Suku Sakai itu dilakukan oleh para pengusaha dengan melibatkan mafia tanah.

"Pemerintah harus segera mengembalikan lahan pertanian masyarakat suku sakai ini, terlebih Mentri ATR-BPN tolong segera pak jangan berlama-lama. Ada mafia tanah di dalam perkara ini, sudah 27 tahun tanah kelompok tani masyarakat Suku Sakai ini di kuasai dan diusahai oleh pengusaha," tuturnya kepada wartawan, Senin (10/4/2023) di Jakarta.

Lebih lanjut, Effendi mengatakan sejak tahun 1996 berdasarkan SURAT KEPLA DAERAH TINGKAT II KAMPAR Nomor : 520/EK/VI/96/2250. Lahan pertanian seluas 2.500 Ha tersebut telah dinyatakan sebagai lahan pertanian milik 25 kelompok tani masyarakat suku sakai, namun hingga kini, lahan pertanian itu justru dikuasai dan diusahai menjadi kebun kelapa sawit oleh para pengusaha dengan tetap mengatas namakan kelompok tani suku sakai.