Selasa 11 Apr 2023 07:48 WIB

Komnas PA Dukung Revisi Sistem Peradilan Pidana Anak

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dukung revisi sistem peradilan pidana anak/SPPA.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait usai menyaksikan sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dukung revisi sistem peradilan pidana anak/SPPA.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait usai menyaksikan sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dukung revisi sistem peradilan pidana anak/SPPA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengaku dirinya mendukung revisi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia saat ini. Dukungan ini dikatakannya setelah melihat berbagai kasus anak yang berkonflik dengan hukum seperti AG yang terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora.

Revisi SPPA disebutnya perlu untuk membedakan antara tindakan kejahatan dan kenakalan pada anak yang berkonflik dengan hukum. Karena selama ini, perbedaan antara keduanya dikatakannya masih belum jelas.

Baca Juga

"Saya hadir di sini juga untuk memberi dukungan kepada pemerintah supaya segera mungkin merevisi Undang-undang sistem peradilan pidana anak karena tidak jelas mana kenakalan mana kejahatan. Kejahatan juga mana yang kejahatan ringan seperti tindak pidana ringan, kalau tundak pidana ringan bisa RJ (restorative justice)," jelasnya usai sidang vonis AG di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, dalam kasus AG, seharusnya tidak boleh ditawarkan untuk restorative justice karena kelurahan korban pasti tidak akan setuju. Apalagi soal tawaran untuk diversi yang seharusnya seorang anak dengan usia 15 tahun tidak boleh dilakukan diversi.