Selasa 11 Apr 2023 06:44 WIB

Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Mulai Hari Ini 11 April 2023, Ini Daftar Besarannya

Biaya haji berbeda antara satu embarkasi dengan embarkasi lainnya

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Jamaah haji memasuki sebuah bandara embarkasi haji. (ilustrasi). Biaya haji berbeda antara satu embarkasi dengan embarkasi lainnya
Foto: Angkasa Pura
Jamaah haji memasuki sebuah bandara embarkasi haji. (ilustrasi). Biaya haji berbeda antara satu embarkasi dengan embarkasi lainnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.  

KMA ini mengatur Bipih Jamaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.  

Baca Juga

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023). 

“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” sambungnya. 

Berikut Besaran Bipih Jamaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh 

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatra Utara  

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu 

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jamaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatra Selatan dan Provinsi Bangka Belitung  

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung 

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jamaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur) 

h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta 

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur 

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah 

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara  

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Baca juga: 6 Fakta Seputar Saddam Hussein yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Anti Israel  

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat 

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk Jamaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

“Besaran Bipih Jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelas Hilman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement