REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, memastikan, Lurah Margajaya Kota Bekasi Achyar Adrian telah dipanggil atas permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha di Kota Bekasi. Menurut dia, Achyar mengaku khilaf telah membuat surat edaran meminta THR dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Itu lurahnya khilaf," kata Karya saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).
Dia menjelaskan, surat permintaan THR kepada para pengusaha itu baru dibuat pada tahun ini saja. Tahun sebelumnya, kata Karya, Achyar mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut. "Baru kali ini aja," katanya.
Karya tidak menjelaskan permintaan uang tersebut untuk pribadinya atau untuk dibagikan ke pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kelurahan Margajaya. Seperti diketahui, PNS sudah mendapat gaji ke-13 yang cair setiap Lebaran.
Pada intinya, pihaknya sudah menegur yang bersangkutan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sebagai bentuk komitmennya, menurut Karya, Achyar sudah membuat surat pernyataan sebagai pengakuan bersalah.
"Lurah sudah saya panggil, saya bina, membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kejadian serupa lagi," katanya.
Karya memastikan, tindakan Achyar bertentangan dengan aturan. Untuk itu, dia minta tidak melakukan perbuatannya lagi jika tidak ingin mendapat sanksi. "Kemudian saya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kalau yang dilakukan itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain memanggil secara pribadi, menurut Karya, Achyar yang berstatus PNS juga dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi. Secara teknis, nanti BKD yang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Sudah saya laporkan kepegawaian juga terkait itu. Camat sendiri sudah melakukan langkah-langkah dan memanggil yang bersangkutan," katanya.