Rabu 12 Apr 2023 17:35 WIB

Pengamat: Satgas Harus Mampu Akselerasi Pengungkapan TPPU dan Lebih Transparan

Keberadaan Satgas lebih pada wadah koordinasi lembaga-lembaga terkait.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersiap memberikan keterangan pers terkait penyampaian hasil rapat Komite Nasional TPPU di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Dalam keterangan tersebut disampaikan 7 poin penting hasil rapat komite TPPU antara lain Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersiap memberikan keterangan pers terkait penyampaian hasil rapat Komite Nasional TPPU di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Dalam keterangan tersebut disampaikan 7 poin penting hasil rapat komite TPPU antara lain Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat hukum Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo berharap kehadiran Satgas TPPU ini sebagai langkah akselerasi dalam menguak kasus TPPU Rp 349 triliun. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berencana akan membentuk satgas guna menindaklanjuti temuan dugaan TPPU Rp 349 triliun.

Komisi III DPR juga mendorong keterlibatan KPK dan Polri jika Satgas TPPU ini jadi dibentuk. "Dengan adanya Satgas, diharapkan koordinasi antar lembaga bisa berjalan dengan baik, sehingga pengungkapannya lebih cepat," ujar Ari dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga

Ari mengatakan, meski masing-masing lembaga dapat menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya. Namun, biasanya kalau sudah melibatkan banyak lembaga, akan ada problem terkait dengan koordinasi. Sehingga hal ini dikhawatirkan membuat pengungkapannya menjadi lama.

"Keberadaan Satgas lebih pada wadah koordinasi lembaga-lembaga terkait saja agar pengungkapan skandal Rp 349 Triliun bisa lebih cepat," ujarnya

Namun, Ari juga menilai perlunya pelibatan berbagai lembaga dalam Satgas TPPU ini. Dia menjelaskan, analisis transaksi keuangan bisa dilakukan oleh PPATK, kemudian jika ditemukan indikasi tindak pidana bisa diteruskan ke Polri, Kejaksaan, atau KPK.

"Karena itu, sebagai langkah akseleratif maka Satgas dapat dibentuk yang tentunya melibatkan lembaga-lembaga terkait, yaitu PPATK, Polri, Kejaksaan, KPK, KNK-PP-TPPU, dan Kementerian Keuangan," ujarnya.

"Harapannya, akan terwujud dengan syarat ada transparansi. Dengan adanya transparansi, potensi 'menutup-nutupi' dapat dihindarikan," ujarnya menambahkan.

Menko Polhukam sekaligus selaku Ketua Komite TPPU, Mahfud MD berencana membentuk satgas guna menindaklanjuti temuan dugaan TPPU Rp 349 triliun. Satgas ini bakal melibatkan beberapa lembaga negara.

Mahfud menginstruksikan satgas tersebut mendalami laporan hasil analisa (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dihimpun PPATK sejak 2009 hingga 2023. Nilai transaksi janggal yang berhasil dihimpun selama periode itu ialah Rp 349 triliun.

"Komite (TPPU) membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA, LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun dengan lakukan case building, membangun kasus dari awal," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor PPATK pada Senin (10/4/2023).

Mahfud menegaskan satgas ini akan diisi oleh anggota yang berasal dari lintas instansi negara. Termasuk Badan Intelijen Negara (BIN). "Satgas melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam," ujar Mahfud.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement