REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Waskita Karya di kawasan Jakarta Timur (Jaktim). Penggeledahan tersebut, terkait dengan pengusutan dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol MBZ.
“Penggeledahan dilakukan kemarin (11/4/2023). Tim menyita dokumen-dokumen terkait dengan objek perkara yang sedang dalam penyidikan tindak pidana korupsi Tol Japek II Elevated,” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo, Rabu (12/4/2023).
Prabowo mengatakan, tim penyidikannya akan menelaah dokumen-dokumen terkait dengan pembangunan Tol Japek II Elevated. Sementara dalam lanjutan penyidikan, Rabu (12/4/2023), tim di Jampidsus memeriksa satu saksi inisial YM.
“YM diperiksa selaku karyawan di BUMN selaku kepala proyek Japek Elevated porsi PT Waskita Karya,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
YM bukanlah pihak Waskita Karya pertama yang diperiksa dalam pengusutan dugaan korupsi proyek senilai Rp 13,5 triliun tersebut. Dalam sepekan terakhir, dari catatan pemeriksaan di Gedug Pidsus, sedikitnya sudah 10 nama karyawan maupun pejabat di Waskita Karya yang diminta datang ke ruang pemeriksaan penyidik.
Pada Selasa (11/4/2023), tim penyidik di Jampidsus juga memeriksa lima nama dari Waskita Karya, dan PT Jasa Marga. Di antarnaya ID yang diperiksa selaku pimpinan proyek PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek. SA diperiksa selaku staf keuangan PT Waskita Karya.
FR diperiksa selaku Kepala Proyek Japek II Elevated. SBU diperiksa selaku project manager PT Acset Indonesia 2016-2020. Dan TBS diperiksa selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
“Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk mencari alat bukti, dan pemberkasan penyidikan dugaan korupsi pada pekerjsaan pembangunan adesign and build Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Ketut menambahkan.
Kejagung sebelumnya mengumumkan penyidikan baru dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp 13,5 triliun. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast yang kasusnya juga sudah dalam penyidikan di Jampidsus.
“Terkait dengan penyidikan baru, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, meningkatkan perkara ke penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang nilai kontraknya mencapai (Rp) 13,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, fokus penyidikan terkait dengan pembangunan jalan lintas hambatan sepanjang 36,4 Km pada ruas susun Cikunir sampai dengan Karawang Barat. Kuntadi menerangkan, dari penyidikan umum terungkap adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan rupa dan bentuk jalan.
Juga dikatakan Kuntadi, dugaan korupsi juga terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, serta proses pemenangan tender. “Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenangan lelang,” begitu kata Kuntadi.
Terkait Tol Japek II Elevated ini, sebetulnya adalah lintas jalan bebas hambatan yang belakangan berganti nama menjadi Tol MBZ inisial dari Mohammed bin Zayed al-Nahyan. Pergantian nama itu sebagai imbal balas pemerintah Indonesia sebagai ucapan terima kasih kepada Uni Emirat Arab (UEA) yang menamai salah-satu jalan di Abu Dhabi, ibu kota negara tersebut dengan nama Jalan Joko Widodo. Tol MBZ adalah merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia.