REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) atau PIHC mengimbau para petani yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi hanya bisa menebusnya di kios pupuk lengkap (KPL) atau mitra resmi Pupuk Indonesia.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/4/2023), menyampaikan, para KPL resmi diwajibkan untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Permendag No 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Wijaya menjelaskan, pengecer atau kios pupuk bersubsidi melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada petani dan/atau kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya.
Lalu, menjual pupuk bersubsidi kepada petani dan/atau kelompok tani berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi dan tidak melebihi HET. KPL juga diharuskan memasang papan nama dengan ukuran 0,50 m x 0, 75 m sebagai pengecer resmi dari distributor yang ditunjuk resmi oleh Holding BUMN Pupuk.
KPL memasang daftar harga tidak melebihi HET. Juga melakukan penebusan pupuk bersubsidi kepada distributor yang ditunjuk sesuai SPJB.
Selanjutnya, sambung Wijaya, para pengecer atau kios melakukan penjualan pupuk bersubsidi ke petani sesuai dengan kebutuhan, tanpa paksaan dan tidak dibenarkan dilakukan secara bundling atau gandengan.
"Mengingat keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi dan hanya petani yang memenuhi kriteria atau syarat yang dapat menebus pupuk bersubsidi, maka pengecer atau kios diimbau dapat menyediakan pupuk nonsubsidi," ungkap Wijaya.
Wijaya menyampaikan Pupuk Indonesia juga memiliki layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001. Melalui layanan pelanggan, Pupuk Indonesia akan menampung keluhan terkait pupuk bersubsidi baik dari ketersediaan, harga, maupun kualitas.
"Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi tegas bagi distributor apabila ditemukan baik distributor, pengecer atau kios melakukan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawab di luar ketentuan yang berlaku," kata Wijaya.