REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pihaknya menerima enam laporan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dia tidak menjelaskan secara rinci apakah laporan tersebut terkait dengan kebocoran data ESDM dan pencopotan Brigjen Endar.
"Ada enam (laporan terkait KPK). Laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut,” ujar Kombes Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Rabu (12/4).
Sebelumnya, pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Melalui penasihat hukumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.
"Iya betul tadi siang (Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas dilaporkan)," ujar Rakhmat Mulyana, penasihat hukum dari Brigjen Endar Priantoro.
Dalam bernomor nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Rakhmat menyebut Sekjen dan Karo SDM diduga menyalahgunakan wewenang. Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan. Dalam kasus ini, kliennya diberhentikan atau dikembalikan oleh lembag antirasuah pada 31 Maret 2023 lalu.
Sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK mengenai masa perpanjangan massa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Sebetulnya surat Kapolri itu juga jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022. Kata dia, surat Kapolri tersebut dikrimkan pada 29 Maret 2023 lalu.
"Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," terang Rakhmat Mulyana.
Menurut Rakhmat, dalam SK pemberhentian tidak disebutkan alasan alasan Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke kepolisian. Namun dalam laporannya ke Polda Metro Jaya pihaknya tidak memasukkan nama ketua ketua KPK, Firli Bahuri tak masuk ke dalam daftar telapor. Hal itu dikarenakan surat ketetapan yang menandatangani Sekjen dan Karo SDM yang menyerahkan surat tersebut.
"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," ungkap Rakhmat Mulyana.