Kamis 13 Apr 2023 11:14 WIB

Terbongkarnya Hubungan Intim AG dan Mario Langgar Prinsip Perlindungan Anak

Aliansi PKTA kecam media yang beritakan kasus AG, yang mengabaikan etika jurnalistik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa AG digiring usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa AG digiring usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) menyayangkan terbongkarnya hubungan intim yang dilakukan AG (15 tahun) dalam sidang vonis kasus penganiayaan terhadap DO (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). AG selaku kekasih Mario Dandy (20) pernah menjalin hubungan dengan DO.

Aliansi memandang, hal tersebut melanggar prinsip perlindungan anak. Aliansi menemukan adanya beberapa media yang memberitakan kasus tersebut tanpa memperhatikan prinsip perlindungan anak dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan etika jurnalistik. Dalam sidang pembacaan putusan, hakim sempat menyampaikan kronologi peristiwa yang berkaitan dengan riwayat seksual AG.

Aliansi memandang hal tersebut seharusnya dapat dilihat sebagai kekerasan seksual. "Yang menjadi keprihatinan utama kami adalah informasi riwayat seksual ini kemudian yang diangkat oleh beberapa media menjadi pemberitaan, bahkan dengan narasi yang menstigma dan tanpa menyamarkan identitas," kata perwakilan Aliansi PKTA, Genoveva Alicia di Jakarta pada Kamis (13/4/2023). 

Aliansi meyakini pemberitaan yang beredar tersebut telah melanggar prinsip perlindungan anak, utamanya anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Aliansi menyebut, media harusnya berperan penting untuk menghadirkan rasionalisasi kepada kemarahan publik atas kasus itu.