Kamis 13 Apr 2023 16:42 WIB

Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Kedua tersangka sudah ditahan di Lapas Klas-1 Makassar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Haris Yasin Limpo (HYL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana PDAM 2017-2019.
Foto: dok kejaksaan
Haris Yasin Limpo (HYL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana PDAM 2017-2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan mantan direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana PDAM 2017-2019. HYL ditetapkan tersangka bersama rekannya Irawan Abadi (IA) selaku mantan direktur Keuangan PDAM.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, sejak Selasa (11/4/2023) tersangka HYL dan IA sudah ditahan di Lapas Klas-1 Makassar.

Baca Juga

“Kasus tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDMA Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (13/4/2023).

Tersangka HYL adalah adik dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat kasus dugaan korupsi PDAM ini terjadi, masih menjabat sebagai gubernur Sulsel periode 2008 sampai 2018. Kasi Penerangan Hukum Kejati Tinggi Sulsel Soetarmi mengatakan kasus yang menjerat HYL dan IA berawal dari dugaan penggunaan laba atau keutungan PDAM. Dugaan penggunaan laba dilakukan selama kedua tersangka itu menjabat di PDAM Kota Makassar 2015-2019 dan 2017-2019.