REPUBLIKA.CO.ID,
SURABAYA -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni menyatakan, Pemprov Jatim tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1444 H bagi tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT). Meskipun KemenPAN-RB hanya mengatur THR ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu menjelaskan, besaran THR yang diterima tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jatim tidak sebesar ASN ataupun PPPK. Tenaga honorer di lingkup Pemprov Jatim hanya diberikan THR dengan besaran 50 persen dari gaji.
"Sesuai yang digariskan pemerintah pusat bahwa itu dapatnya 50 persen," ujarnya di Surabaya, Kamis (13/4/2023).
Terkait jumlah PTT di lingkungan pemprov yang akan mendapatkan THR lebaran Idul Fitri 1444 H, ada sebanyak 26.000 orang. Pencairannya pun dilakukan bertahap. Saat ini, kata Yuyun, ada yang sudah cair, ada yang masih dalam proses.
"Sesuai instruksi pemerintah pusat mulai tanggal 4 (April untuk pencairan THR). Kita sudah berjalan. Ada yang mulai kemarin, ada yang hari ini. Sampai sebelum cuti bersama (19 April 2023)" ujar Yuyun.
Yuyun belum dapat membeberkan secara rinci jumlah anggaran yang dianggarkan untuk THR PTT. Ia mengatakan, plafon anggaran itu ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim. Tapi untuk besaran THR tiap PTT, sekitar Rp1,9 juta.
"Total anggaran plafonnya ada di BPKAD. Gaji PTT kita itu antara Rp3,9 juta hingga Rp4,2 juta sesuai UMK itu yang di Surabaya. Sekarang 50 persennya (untuk THR) diambil dari yang terkecil Rp3,9 itu berapa," kata Yuyun.