REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota (Walkot) Bandung, Jawa Barat Yana Mulyana baru saja diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Yana diduga terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan pantauan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) terbarunya, Yana mempunyai harta sejumlah Rp 8,5 miliar. Laporan LHKPN tersebut disetorkan oleh Yana kepada KPK pada 16 Januari 2023.
Dalam LHKPN itu, aset tanah dan bangunan menjadi harta Yana yang mendominasi. Tanah dan bangunan yang dipunyai Yana di Kota Kembang ditaksir bernilai Rp 5 miliar.
Yana juga mencantumkan kepemilikan atas dua kendaraan senilai Rp 840 juta. Pertama, satu mobil Mitshubishi Pajero Sport Dakar tahun 2019 senilai Rp 490 juta dan satu unit motor gede (moge) Harley Davidson Fatboy tahun 2013 senilai Rp 350 juta.
Selanjutnya, Yana melaporkan harta bergerak lainnya senilai R p40 juta dan harta berupa kas serta setara kas senilai Rp 2.671.790.145.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring dalam OTT pada Jumat (14/4/2023).
“KPK, pada Jumat (14/4/2023) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (15/4/2023).
Yana dan sejumlah pihak ditangkap diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan internet pada program Smart City Kota Bandung. Saat ini, tim KPK sedang menggali keterangan dari beberapa pihak yang diamankan untuk kemudian diputuskan status mereka dalam waktu 1 x 24 jam.