Sabtu 15 Apr 2023 12:33 WIB

Soal OTT Walkot Bandung, Pakar Singgung Praktik Balik Modal 

Tertangkapnya kepala daerah dalam perkara korupsi tak lepas dari praktik balik modal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Yana diduga terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung. 

Fickar mengamati, tertangkapnya para kepala daerah dalam perkara korupsi tak lepas dari praktik balik modal. Pada saat Pilkada, calon kepala daerah yang kekurangan modal berhutang ke berbagai pihak demi meraih kemenangan. Ketika menang Pilkada, kepala daerah bersangkutan harus mengembalikan uang itu dengan berbagai cara. 

Baca Juga

"Mereka yang sukses mendapatkan jabatan publik termasuk walikota bisa mencari uang untuk bayar hutang baik dengan memberi proyek negara pada pemilik uang atau tindakan korupsi lainnya. Inilah yang terjadi berulang pada para pejabat publik kita," kata Fickar kepada Republika, Sabtu (15/4/2023). 

Fickar menegaskan biaya untuk menjadi pejabat publik tergolong mahal. Sehingga para calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya yang tinggi dalam tiap ajang pesta demokrasi. 

"Bagi mereka yang punya modal atau pengusaha bukan masalah, tapi bagi mereka yang cuma aktivis atau orang biasa,  maka biaya harus dicari termasuk berhutang dari sponsor, yang pada waktunya harus dibayar atau dikembalikan," ujar Fickar.

Atas fenomena tersebut, Fickar memandang tak ada efek jera walau sudah banyak kepala daerah terjaring KPK. Sehingga tertangkap atau tidaknya mereka hanya soal nasib saja. 

"Jadi harus diperbaiki sistem pemilihan pejabat publiknya agar tidak justru melahirkan para koruptor," ucap Fickar. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabaran kembali melakukan operasi tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring dalam OTT pada Jumat (14/4/2023). 

“KPK, pada Jumat (14/4/2023) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (15/4/2023).  

Yana dan sejumlah pihak ditangkap diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan Internet pada program Smart City Kota Bandung. 

Saat ini, tim KPK sedang menggali keterangan dari beberapa pihak yang diamankan untuk kemudian diputuskan status mereka dalam waktu 1 x 24 jam. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement