Senin 17 Apr 2023 11:24 WIB

KPK Temukan Uang Tunai Usai Geledah Kantor Kemenhub

KPK menemukan uang tunai terkait suap di DJKA usai menggeledah kantor Kemenhub.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi berbeda pada Kamis (13/4/2023) dan Jumat (14/4/2023) terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai Rp 1,8 miliar dan ribuan dolar Amerika Serikat.

Adapun empat lokasi yang digeledah, yakni Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.

Baca Juga

"Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan USD 274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp 5,6 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Selain itu, Ali mengungkapkan, pihaknya juga menemukan sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian. KPK pun menyita seluruh barang temuan tersebut untuk dianalisis dan melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022. Para tersangka ini terjaring dalam kperasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (11/4/2023).

10 tersangka itu terdiri dari empat pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Kemudian, enam tersangka lainnya merupakan penerima suap. Rinciannya, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

Praktik suap ini terjadi saat pelaksanaan empat proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta dilakukan. Sejumlah proyek itu adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; 4 proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Rekayasa ini diperlancar dengan adanya pemberian uang kepada para tersangka penerima suap. Besarannya mencapai 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.

Uang yang diduga diterima sebagai suap dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar. Jumlahnya diperkirakan masih bisa bertambah lantaran KPK terus mendalami kasus ini.

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan itu terhitung sejak tanggal 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023.

Penahanan terhadap 10 tersangka dilakukan secara terpisah. Dion bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan; Hikmat ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Syintho ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Kemudian, Yoseph dan Fadliansyah ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Sedangkan, Parjono dan Putu mendekam di Rutan Polres Jakarta Pusat; Harno ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; serta Bernard Hasibuan dan Achmad Affandi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement