Senin 17 Apr 2023 18:19 WIB

Polisi Tangkap Artis Berinisial HF Akibat Kasus Narkoba

Ketiga orang yang diamankan positif menggunakan narkoba setelah dites urine.

Ilustrasi Penangkapan kasus Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan kasus Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polisi menangkap seorang artis seni peran sinetron berinisial HF sesaat sebelum menggelar pesta narkoba dengan teman-temannya. HF ditangkap di sebuah aparteme di Jakarta Selatan.

"Saudara HF berniat untuk melakukan pesta narkoba bersama teman-temannya di apartemen kawasan Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/4/2023).

Baca Juga

Peristiwa itu bermula ketika polisi mendapat laporan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Cipete Baru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi lalu menangkap dua orang pengguna sabu berinisial MR dan K alias ICA pada Jumat (14/3/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka MR sempat memberikan sabu dan ekstasi kepada tersangka lain berinisial AIF. "Jadi, AIF membeli narkoba menggunakan uang milik HF untuk mengadakan pesta narkoba," kata Syahduddi.

Petugas lalu bergerak ke sebuah apartemen di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan untuk menangkap HF, GA, RD. Saat diperiksa, tidak ada barang bukti yang diamankan petugas.

Namun ketiga tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba pasca-dilakukan tes urine oleh petugas. HF pun memberi tahu bahwa narkotika tersebut masih dipegang AIF di kawasan Permata Hijau , Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi itu, polisi langsung menangkap AIF dan temannya yakni W. Dari tangan keduanya polisi menyita satu perempat gram sabu dan ekstasi seberat 0,17 gram.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement