REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro mengatakan, ia tidak aktif lagi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Namun, ia mengakui ada tugas lain yang sedang dilakukannya.
"Sekarang memang saya tidak aktif karena saya ada tugas yang lain, yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," kata Endar kepada wartawan di Gedung Ombudsman RI, Senin (17/4/2023).
Namun, ia tak memerinci tugas yang dimaksud. Endar merasa dirinya masih menjadi bagian dari KPK. Hal ini, jelas dia, berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, Kapolri telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penugasannya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan pada 29 Maret 2023. Sedangkan, KPK mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Endar dengan hormat pada 31 Maret 2023.
"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan Surat Perintah Kapolri. Tolong dicatat. Saya berdasarkan Surat Perintah Kapolri tanggal 29 masih ditugaskan di KPK," ungkap dia.
"Surat itu sudah mendahului tanggal 29 Maret. Itu SK (pemberhentian dengan hormat dari KPK) tanggal 31," tambah dia menjelaskan.
Endar lantas melaporkan sejumlah pejabat KPK ke Ombudsman RI. Laporan ini terkait dugaan maladministrasi dalam proses pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Sebelumnya, Endar juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Dia meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.
Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.