REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro mengatakan, ia tidak aktif lagi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Namun, ia mengakui ada tugas lain yang sedang dilakukannya.
"Sekarang memang saya tidak aktif karena saya ada tugas yang lain, yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," kata Endar kepada wartawan di Gedung Ombudsman RI, Senin (17/4/2023).
Namun, ia tak memerinci tugas yang dimaksud. Endar merasa dirinya masih menjadi bagian dari KPK. Hal ini, jelas dia, berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, Kapolri telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penugasannya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan pada 29 Maret 2023. Sedangkan, KPK mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Endar dengan hormat pada 31 Maret 2023.