Senin 17 Apr 2023 18:03 WIB

Gubernur Lampung Miliki Kekayaan Rp 22 Miliar, KPK Bergerak

Gubernur Lampung memiliki harta kekayaan Rp 22 miliar, KPK pun akan ikut memantau.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Gubernur Lampung memiliki harta kekayaan Rp 22 miliar, KPK pun akan ikut memantau.
Foto: dok. Adpim
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Gubernur Lampung memiliki harta kekayaan Rp 22 miliar, KPK pun akan ikut memantau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiktoker Bima Yudho Saputro semakin banyak mendapat dukungan setelah dilaporkan oleh advokat Gindha Ansori Wayka atas kritikan soal pembangunan Lampung. Pemerintah Lampung dinilai anti kritik terhadap warganya sendiri.

Poin utama kritik yang dilayangkan Bima adalah soal pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan banyak yang rusak, pendidikan yang tidak maksimal, hingga dugaan adanya suap. Namun kritikan tersebut direspons laporan ke polisi oleh Gindha atas dasar pencorengan nama baik Lampung dalam pasal ujaran kebencian.

Baca Juga

Warganet pun di media sosial bersatu padu tidak menerima laporan tersebut. Mereka membuat konten serupa berupa pembangunan Lampung, terutama jalanan rusak yang tidak berjalan.

Resonansi isu ini kian meluas setelah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ikut campur. Dia dikatakan langsung menelepon orang tua Bima untuk menegur kelakuan anaknya dalam hal mengkritik.

Polisi juga dilaporkan bertandang ke rumah orang tua Bima di Lampung Timur dengan alasan menjamin keamanan keluarganya. Mendengar hal itu, warganet semakin menjadi kesal dan murka terhadap pemerintahan Lampung.

"Mengapa yang dilihat cara dan diksinya, bukan isi kritikan sih," kata salah satu komentar di lini masa Twitter.

Profil Gubernur Arinal pun dikorek dan dikuliti habis-habisan. Harta kekayaannya tercatat mencapai Rp 22 miliar dari unggahan yang berseliweran di TikTok dan dikutip dari akun Twitter @Nyanyaalana.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 2022 untuk periode 2021 milik Arinal tersebar. Berdasar laporan tersebut Arinal memiliki harta kekayaan senilai Rp 22.600.702.572

Data LHKPN mencatat bahwa Arinal memiliki enam aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 7.090.120.000. Keenam aset ini tersebar di Kab/Kota Bandar Lampung, Kab/Kota Lampung Selatan, Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Tangerang, dan Kab/Kota Sleman.

Arinal melapor ke KPK dalam LHKPN memiliki tiga unit alat transportasi dan mesin. Diantaranya berupa 1 unit mobil Toyota Minibus tahun 2008 senilai Rp 159.627.000, 1 unit mobil Honda minibus tahun 2015 Rp 358.000.000.

Selain itu, Arinal tercatat memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 320.186.200, tidak memiliki surat berharga, serta kas dan setara kas senilai Rp 12.301.875.035.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memantau potensi korupsi dari pembangunan infrastruktur di daerah-daerah di Indonesia. Menyoal kritikan Bima, KPK menilai, akan ada kecurigaan korupsi jika proyek sudah dijalankan tapi cepat rusak.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, proyek pembangunan jalan di Lampung perlu dicurigai terjadi tindak pidana korupsi. Hal ini dipantau jika terbukti tidak dilaksanakan sehingga rusak.

"Apalagi menjelang mudik begini, itu harusnya masih masuk kerangka program pemerintah," ujar Ghufron pada Ahad (16/4/2023) dalam konferensi pers kepada awak media di Gedung Merah Putih seperti dikutip Republika.

Dia juga mengimbau media membagi informasi terkait proyek pembangunan jalan raya di Lampung yang dikritik Tiktoker tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement