REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Markas polres dan polsek di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuka untuk tempat penitipan kendaraan pribadi warga yang hendak mudik Lebaran. Polisi membuka penitipan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya berinisiatif membantu masyarakat yang hendak mudik dan meninggalkan kendaraan pribadinya. Agar lebih tenang, daripada kendaraan disimpan di rumah, bisa dititipkan di markas kepolisian.
“Apabila masyarakat hendak mudik, bingung menitipkan kendaraan, silakan taruh di polres atau polsek,” ujar Kapolres, Senin (17/4/2023).
Kapolres mengatakan, layanan penitipan kendaraan itu dibuka mulai Senin ini. Warga yang menitipkan kendaraan tidak akan dipungut biaya. “Semua gratis,” katanya.
Warga yang ingin menitipkan kendaraan di markas Polres Garut maupun polsek disebut tinggal menunjukkan KTP, serta STNK kendaraan dan salinannya. “Kunci (kendaraan) diambil kembali oleh yang bersangkutan,” kata Kapolres.