Senin 17 Apr 2023 22:34 WIB

Polres Indramayu Tangkap 22 Tersangka Narkoba

22 tersangka narkoba ditangkap Polres Indramayu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Polres Indramayu Tangkap 22 Tersangka Narkoba. Foto: Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2023). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti berupa ganja 50.207 gram, sabu 13.398 gram, ekstasi 8.745 butir dan sabu cair 8.300 mili, dari 13 kasus sepanjang bulan Februari hingga Maret 2023.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polres Indramayu Tangkap 22 Tersangka Narkoba. Foto: Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2023). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti berupa ganja 50.207 gram, sabu 13.398 gram, ekstasi 8.745 butir dan sabu cair 8.300 mili, dari 13 kasus sepanjang bulan Februari hingga Maret 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap 22 tersangka kasus narkoba. Jumlah itu merupakan hasil penangkapan dalam kurun waktu sebulan, mulai Maret hingga April 2023.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, para tersangka tersebut terlibat dalam 14 kasus. Mereka ditangkap di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu saat sedang bertransaksi narkoba.

Baca Juga

‘’Kasus narkoba itu terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tujuh kasus, ganja kering dua kasus, dan obat keras tertentu (OKT) lima kasus,’’ kata Fahri, saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Senin (17/4/2023).

Adapun 22 tersangka itu terdiri dari SFI warga Sukra, SKD warga Kandanghaur, SRT warga Lelea, FN warga Anjatan, SHR warga Gantar dan EC warga Sliyeg. Selain itu, adapula RDP warga Haurgeulis, KD warga Krangkeng, JML warga Karangampel, ASR warga Kertasemaya, IA warga Pasekan, HRYT warga Cikedung, SRJ warga Cantigi dan WSN warga Kroya.

Tak hanya warga Kabupaten Indramayu, ada juga tersangka yang merupakan warga Kabupaten Subang. Mereka adalah ASH, ZH, TSN, WW dan CCP. Ditambah lagi warga Kabupaten Kuningan, yakni SLH, MG dan AB.

‘’Mereka terdiri atas 17 orang pengedar narkoba dan lima orang kurir,’’ terang Fahri.

Modus operandinya rata-raya menngguakan sisten tempel. Jadi antara pengedar dan pembeli tdak bertemu langsung. Mereka berkomunikasi melalui media sosial. Uang ditransfer, selanjutnya pengedar memberitahukan titik lokasi tempat ditaruhnya narkoba dan pembeli menga,bil langsung.

‘’Adapula pengiriman melalui jasa pengiriman. Ini biasanya pada kasus obat keras tertentu,’’ tutur Fahri.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9,59 gram, ganja kering sebanyak 45,6 gram, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 4.484 butir, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp 2.730.000.

Para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196, Pasal 117 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement