Jumat 21 Apr 2023 01:42 WIB

Percepatan dan Kolaborasi Jadi Kunci Realisasi Indonesia Pusat Industri Halal

Forum dialog dapat menjadi sarana diskusi bagi seluruh pemangku kepentingan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). Anggota Komisi XI DPR RI yang juga Dewan Pembina Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Andreas Eddy Susetyo meyakini percepatan dan kolaborasi akan menjadi kunci untuk memperluas manfaat serta merealisasikan Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). Anggota Komisi XI DPR RI yang juga Dewan Pembina Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Andreas Eddy Susetyo meyakini percepatan dan kolaborasi akan menjadi kunci untuk memperluas manfaat serta merealisasikan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI yang juga Dewan Pembina Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Andreas Eddy Susetyo meyakini percepatan dan kolaborasi akan menjadi kunci untuk memperluas manfaat serta merealisasikan Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam forum dialog sinergi percepatan ekosistem sertifikasi halal yang diselenggarakan Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal Masyarakat Ekonomi Syariah (LP3H MES) bekerja sama dengan BPKH, beberapa waktu lalu.

"Kita ketahui Indonesia memiliki penduduk muslim terbesar di dunia, dengan percepatan dan kolaborasi akan menjadi kunci memperluas manfaat dan merealisasikan Indonesia sebagai pusat Industri halal dunia," ujar Andreas dalam forum dialog di Aula Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh Malang, Jawa Timur.

Baca Juga

Ia pun terus mendorong agar percepatan ekosistem sertifikasi halal terus dilakukan. Menurutnya, forum dialog dapat menjadi sarana diskusi bagi seluruh pemangku kepentingan mengenai isu dan strategi dalam mempercepat proses sertifikasi halal khususnya di daerah.

"Jika sampai sekarang masih ada kendala atau kesulitan maka akan segera dapat segera dibahas dan dicarikan jalan keluar secara bersama-sama," ungkapnya.

Sehingga pada 2024, undang-undang tentang sertifikasi halal ini dapat dilaksanakan dengan baik di seluruh Indonesia. Hadir dalam kesempatan yang sama, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.

Berdasarkan Laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) edisi 2023 menyebutkan, jumlah populasi muslim di Indonesia mencapai 237,55 juta jiwa. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di antara negara-negara ASEAN, maupun secara global.

"Oleh karena itu, dengan jumlah populasi Muslim terbanyak, sudah sepatutnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,"katanya.

Lebih lanjut dia menyebut Industrialisasi produk halal dapat menjadi solusi dalam mendukung Indonesia sebagai pusat industri halal global. Dengan demikian untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan jaminan atas kehalalan suatu produk sangat penting untuk diperhatikan salah satunya melalui sertifikasi halal.

"Penerbitan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan upaya untuk membesarkan kapasitas produksi industri halal di Indonesia yaitu dengan diwajibkannya sertifikasi halal atas setiap produk yang dijual," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement