Ahad 23 Apr 2023 04:18 WIB

Tren Pendatang dari Luar Jakarta 80 Persen Berpendidikan SLTA ke Bawah

Pada kisaran angka 40-50 persen dari pendatang itu berpenghasilan rendah.

Sejumlah kendaraan pemudik antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, Cikampek, Jawa Barat. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sejumlah kendaraan pemudik antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, Cikampek, Jawa Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengemukakan, tren angka statistik urbanisasi dari luar DKI Jakarta bahwa 80 persen pendatang berpendidikan SLTA ke bawah. Pada kisaran angka 40-50 persen dari pendatang itu berpenghasilan rendah. Kemudian 20 persen pendatang menempati wilayah Rukun Warga (RW) yang termasuk kumuh.

"Padahal 80 persennya usia produktif," kata Budi dalam sosialisasi tertib administrasi kependudukan dan pendataan arus mudik/balik Lebaran di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga

Dia mengkhawatirkan, bahwa kemudahan pengurusan perizinan kemudian menyebabkan penyalahgunaan KTP. Selain menghadapi urbanisasi, DKI Jakarta menghadapi perpindahan penduduk ke daerah lain. Dalam kaitan ini telah ditemukan 194.777 penduduk non aktif di wilayah DKI Jakarta.

Karena itu, pihaknyaakan melakukan penonaktifanNomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai imbas dari temuan tersebut. "Ada beberapa alasan utama mengapa kemudian banyak penduduk yang ditemukan non aktif," katanya.

Yang terbanyak penduduk yang tidak diketahui keberadaannya dan yang sudah pindah ke luar DKI namun dokumen kependudukanya masih di DKI. "Jumlahnya sekitar 136.000 penduduk dari 194.777 penduduk non aktif yang ada," ungkap Budi.

Budi juga memaparkan manfaat penonaktifan NIK. Yakni ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi rugi keuangan daerah, mengurangi potensi golput.dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat.

"Semua instansi pemerintah akan terlibat dalam agenda penonaktifan NIK ini. Mulai dari provinsi, kota, wilayah dan juga instansi-instansi vertikal seperti Kepolisian dan Pengadilan Negeri," kata Budi.

Menurut Budi, warga yang NIK-nya tidak aktif dan merasa keberatan dengan penonaktifan boleh mendatangi pos pengaduan yang tersedia di setiap kelurahan. "Dengan prosedur yang sudah ditetapkan, keluhan masyarakat akan kami proses. Jadi silahkan, bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi boleh mendatangi kelurahan terdekat," ungkap Budi.

Budi menuturkan, penonaktifan NIK penduduk nonnaktif akan dilakukan pada Agustus 2023. Dari bulan Mei hingga Juli mendatang akan diadakan bimbingan teknis kepada masyarakat.

"Bimbingan teknis akan dilakukan kepada setiap kelurahan oleh kabupaten/kota terkait. Jadi paparan materinya bisa lebih menjangkau semua masyarakat," kata Budi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement