Selasa 18 Apr 2023 21:23 WIB

Bertemu Ahmad Dhani, Once Sebut tak akan Lagi Bawakan Lagu Dewa 19

Bukan soal hukum, Once mengaku alasannya bersifat pribadi.

Penyanyi Once Mekel. Setelah bertemu Ahmad Dhani pada Selasa (18/4/2023), Once mengatakan dirinya tidak akan lagi membawakan lagu Dewa 19 dan lagu-lagu lain yang diciptakan motor band asal Surabaya itu.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penyanyi Once Mekel. Setelah bertemu Ahmad Dhani pada Selasa (18/4/2023), Once mengatakan dirinya tidak akan lagi membawakan lagu Dewa 19 dan lagu-lagu lain yang diciptakan motor band asal Surabaya itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi Once Mekel bertemu dengan Ahmad Dhani di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (18/4/2023). Once mengatakan dirinya tidak akan lagi membawakan lagu Dewa 19 dan lagu-lagu lain yang diciptakan suami Mulan Jameela itu.

"Saya enggak akan lagi bawain lagunya Dhani, baik sendiri maupun bersama Dewa 19, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan," kata Once kepada awak media.

Baca Juga

Keputusan yang diambil Once itu bukan dalam rangka menerapkan peraturan hukum yang ada, melainkan urusan pribadi antara dia dan Ahmad Dhani.

"Saya kira bukan dalam rangka penerapan hukum positif yang ada, ini hanya urusan pribadi saja," ujar Once, yang menjadi vokalis Dewa 19 tahun 2000-an.

Soal membawakan lagu Dewa 19, Once dan Dhani pun sempat berdebat. Menurut Once, hingga saat ini belum ada hukum yang mendasari bahwa pencipta lagu berhak melarang penyanyi lain menyanyikan lagu ciptaannya. Sementara itu, Dhani berpendapat sebaliknya.

"Bisa, berdasarkan Pasal 9 (Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Pak Menteri tadi sepakat, kok," kata Dhani.

Pasal 9 ayat 2 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atas suatu karya wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Kemudian, Pasal 9 ayat 3 UU tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.

"Pasal 9 itu, pengkhususannya adalah Pasal 23 ayat 5. Apa yang khusus, mengesampingkan yang umum. Pasal 23 ayat 5 adalah sesuatu khusus yang mengesampingkan pasal 9," kata Once menyanggah argumen Dhani.

Pasal 23 ayat 5 yang dimaksud Once berbunyi setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta. Orang tersebut kemudian membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement